Alasan Sri Mulyani Akhirnya Luluh soal Pajak Mobil Jadi Nol Persen
100kpj – Penurunan pajak mobil atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) akan mulai diberlakukan Maret 2021. Padahal sebelumnya, sempat mendapat penolakan dari Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan.
Kebijakan penurunan tarif PPnBM hanya berlaku untuk kendaraan dengan mesin di bawah 1.500cc, sedan dan 4x2. Besaran insentif PPnBM ini akan dilakukan dengan proses bertahap mulai bulan depan.
Di mana tiga bulan pertama akan diberikan penurunan sebesar 100 persen dari tarif PPnBM. Lalu tiga bulan kedua, diberikan penurunan sebesar 50 persen dari tarif dan untuk tiga bulan ketiga akan diberikan penurunan sebesar 25 persen dari tarif.
Kebijakan ini sendiri diambil demi menggerakan perekonomian secara lebih cepat.Sebab, industri turunan dari sektor otomotif dikatakannya sangat banyak.
"Dampak positifnya mulai nanti masyarakat melakukan pembelian kendaraan bermotor, pembeliannya menggerakan industri pendukung. Dari hitungan itu pajak-pajak lain akan naik dibanding kondisi pandemi tahun lalu," kata kata Sekertaris Kementerian Koordinator bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso.
Menariknya, kebijakan ini awalnya sempat ditolak oleh Sri Mulyani. "Setiap insentif yang diberikan kita akan evaluasi lengkap, sehingga kita jangan berikan insentif di satu sisi yang berikan dampak negatif ke kegiatan ekonomi lain," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani, dalam video conference, Senin 16 Februari 2021.
Hingga akhirnya Kemenkeu luluh dan mengamini untuk pemberian relaksasi pajak penjualan mobil baru. Pointnya, juga berujung pada daya serap tenaga kerja di Indonesia.
"Kami selama ini melakukan kajian tentang timing dan segmen yang tepat untuk mendapat insentif. Sejak Oktober kami melakukan kajian sambil menunggu stimulus fiskal yang diberikan sebelumnya," kata Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo.
Masih menurut Yustinus, tahun 2021 memang menjadi tahun yang tepat untuk memberikan insentif bagi industri otomotif. "Sekarang memang gilirannya kelas menengah untuk mendapatkan diskon pajak kendaraan," tambah Yustinus.