Babak Baru Sidang Gugatan Mobil DFSK Glory 580 yang Dinilai Loyo
100kpj – Sidang gugatan konsumen terhadap DFSK Glory 580 kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 17 Februari 2021. Babak baru atas kasus ini masuk ke agenda sidang mediasi tersebut dihadiri oleh pihak penggugat dan tergugat.
Pihak dari DFSK diwakili Legal Manager PT Sokonindo Automobile, Prastiwi Witasari. Di mana, mendengarkan permintaan ganti rugi berupa materil dan immateril dari konsumen.
"Di sidang mediasi kali ini, kami mendengarkan permintaan dari pihak penggugat dimana mereka menginginkan ganti rugi kepada DFSK sebagai pihak pabrikan," ujar PR & Media Manager PT Sokonindo Automobile, Achmad Rofiqi dalam keterangan resmi dikutip dari VIVA, Rabu 17 Februari 2021.
Pihak DFSK sendiri masih dalam tahap pembahasan soal ganti rugi terhadap dari pemilik Glory 580 yang melakukan tuntutan. Kata pria yang akrab disapa Fiqi itu, akan dipaparkan pekan depan sebagai bagian dari proses mediasi.
Fiqi mengatakan, ketentuan terkait mediasi dalam persidangan sudah diatur di dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016, tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
Pada Pasal 3 Ayat 6 disebutkan proses mediasi dilakukan paling lama 30 hari terhitung sejak diterimanya pemberitahuan putusan sela Pengadilan Tinggi. Sehingga selama 30 hari ke depan, kata dia, DFSK akan berupaya untuk menghadirkan jawaban yang diharapkan bisa memuaskan seluruh pihak. Termasuk juga untuk para pemilik mobil SUV Glory 580.
"Kami tentunya memiliki itikad baik untuk mengikuti proses mediasi, dan berharap dapat diselesaikan melalui tahap ini. Bagaimanapun, para konsumen ini adalah bagian dari keluarga DFSK dan kami berharap tahap mediasi ini dapat berjalan dengan baik," paparnya.
Sebelumnya, kuasa hukum konsumen penggugat, David Tobing, menilai DFSK Glory 580 catat produksi. Di mana, mobil mengalami kendala di tanjakan. Lebih lanjut, David menjelaskansejak 12 Desember 2020 hingga 12 Januari 2021 sudah menerima 22 aduan baru terkait mobil DFSK Glory 580 yang bermasalah.
Masalahnya ternyata hampir sama dengan 7 konsumen yang melakukan gugatan tersebut. Dalam petitumnya para konsumen meminta agar Majelis Hakim menghukum DFSK untuk bertanggung jawab memberikan ganti rugi material sebesar Rp 1.959.000.000, yang merupakan total harga pembelian kendaraan para konsumen.
Kemudian ganti rugi immaterial sebesar Rp1 miliar kepada masing-masing konsumen sehingga secara total kerugian immateril menjadi Rp.7 miliar. Adapun total tuntutan ganti rugi material dan immaterial mencapai Rp 8.959.000.000.