Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Kisaran Harga Mobil Usai Pajak Nol Persen Diberlakukan Maret 2021

Booth Honda di GIIAS 2019 Medan
Sumber :
HPM

"Kalau dengan relaksasi ini kira-kira akan menjadi sekitar Rp229 jutaan. Jadi ada selisih sekitar Rp23 jutaan di sana. Sebenarnya memang yang kita harapkan memang ada hitungan kembali apakah cukup mendorong masyarakat konsumsi kendaraan," katanya.

Pemerintah sendiri menyadari kontribusi PPnBM terhadap keseluruhan komponen harga mobil terbilang kecil. Karena itu, dia menekankan perlu adanya sinergi kebijakan dengan otoritas keuangan lainnya.

Sebagai contoh, Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan bisa memasukkan kebijakan uang muka nol persen khusus otomotif termasuk relaksasi aktiva tertimbang menurut risiko ( ATMR) kredit dan pembiayaan.

Baca Juga: Tega! Gaji Pria Ini Habis Buat Nyicil Mobil, Istri Cuma Dijatah Dikit

"Karena itu kita barengi dengan kebijakan lain. Pak Menko (Airlangga) sudah kirim surat dengan Bu Menteri Keuangan, OJK dan BI, kalau kita lihat karakteristik pembelahan kendaraan bermotor itu sebagian besar gunakan skema kredit," ungkapnya.

"Kita bisa dorong konsumsi rumah tangga di mana share nya 57,6 persen kemudian dari sisi supply industri manufaktur 19,8 persen sehingga kalau kita lihat dua sisi ini yang akan kita jangkau dengan kebijakan PPnBM untuk otomotif," papar Susiwijono.

Besaran insentif PPnBM ini akan dilakukan dengan proses bertahap mulai Maret 2021, di mana tiga bulan pertama akan diberikan penurunan sebesar 100 persen dari tarif PPnBM. Lalu tiga bulan kedua, diberikan penurunan sebesar 50 persen dari tarif dan untuk tiga bulan ketiga akan diberikan penurunan sebesar 25 persen dari tarif. Sehingga, ada evaluasi setiap triwulanan.

Berita Terkait
hitlog-analytic