Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Pajak Nol Persen Mobil Baru, Gimana Nasib Diler Yang Sudah Bayar PPnBM

SPG mobil
Sumber :

100kpj – Demi mendongkrak penjualan kendaraan di tengah pandemi covid-19, pemerintah memberikan isentif penurunan PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah). Kebijakan itu berlaku sesuai kategori yang sudah ditentukan.

Pelaksana Harian Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Rahmat Widiana mengatakan, penurunan tarif PPnBM hanya berlaku untuk kendaraan dengan mesin di bawah 1.500cc, sedan dan 4x2.

Baca juga: PPnBM Mobil 100% Cuma Ditanggung Pemerintah 3 Bulan, Lalu Setelahnya?

Ilustrasi pameran mobil

"Segmen tersebut dipilih karena merupakan segmen yang diminati kelompok masyarakat kelas menengah dan memiliki kandungan lokal di atas 70 persen," ujarnya dalam keterangan resminya.

Lebih lanjut dia menjelaskan, diskon pajak dilakukan secara bertahap sampai dengan Desember 2021 agar memberikan dampak yang optimal. Sementara itu, besaran diskon pajak akan dievaluasi efektivitasnya setiap tiga bulan.

Besaran diskon pajak yang diberikan sebesar 100 persen dari tarif normal untuk tiga bulan pertama, 50 persen dari tarif normal pada tiga bulan berikutnya. Lalu, 25 persen dari tarif normal pada tahap ketiga untuk empat bulan.

Sales mobil

"Kebijakan diskon pajak ini akan menggunakan PPnBM DTP (ditanggung pemerintah) melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan ditargetkan akan mulai diberlakukan pada Maret 2021," tuturnya.

Menanggapi kebijakan baru tersebut, ternyata jawaban para agen pemegang merek mobil di Tanah Air cukup mengejutkan. Salah satunya seperti yang disampaikan oleh Marketing Direktur PT Astra Daihatsu Motor (ADM), Amelia Tjandra.

Menurutnya, perlu ada penyesuaian jaringan diler mengubah harga, atau menurunkannya sesuai aturan nanti. Sebab mobil yang ada saat ini sudah dibayarkan PPnBM-nya ke pemerintah, baik dari produsen atau melalui pembelian diler.  

BMW Virtual Showroom

“Sedang menunggu (keputusan pemerintah). Karena untuk stok diler sudah dibayarkan PPnBM-nya bagaimana, jalan keluarnya. Makannya kita tunggu julaknya (petunjuk pelaksanannya),” ujarnya kepada 100KPJ, Senin 15 Februari 2021.

Hal senada disampaikan Marketing Direktur PT Toyota Astra Motor (TAM), Anton Jimmi Suwandy. Dia mengatakan, masih menunggu petunjuk teknisnya saat diberlakukan, salah satunya soal kebijakan unit yang sudah dibayarkan pajaknya.

“Iya ini salah satu poin yang kami pelajari juga, kami sedang cek dan hitung. Sembari menunggu detil teknis dari pemerintah,” ujarnya saat dikonfirmasi. 

Sementara menurut Business Innovation and Sales & Marketing PT Honda Prospect Motor (HPM), Yusak Billy, masih mempelajari secara detail mengenai kebijakan tersebut, namun dengan adanya relaksasi ini pasar otomotif diharapkan lebih bergairah.

“Kami belum bisa menentukan pasti model apa yang masuk dalam relaksasi, dan berapa besar penurunannya. Begitu juga dengan stok unit yang sudah dibayarkan PPnBM sedang dibahas internal,” kata Billy kepada 100KPJ.

 

Berita Terkait
hitlog-analytic