Aturan Baru untuk Penumpang Transportasi Umum Cegah Virus Corona
Kedua, untuk pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi umum darat dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa (antar Provinsi/Kabupaten/Kota) serta perjalanan ke daerah lainnya dilakukan test acak (random check) rapid test antigen/GeNose test bila diperlukan oleh Satgas Covid-19 di daerah.
Ketiga, pelaksanaan SE Kemenhub ini dievaluasi setiap dua minggu sekali atau menyesuaikan dengan kondisi dan dinamika yang terjadi di lapangan.
“Kami meminta kepada seluruh penumpang untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan baik di sarana maupun prasarana transportasi umum. Petugas akan meningkatkan pengawasan untuk memastikan semua ketentuan dalam SE Kemenhub dapat dilaksanakan dengan baik”, pungkas Adita Irawati.
Baca juga: Ada Lagi Aturan Baru Tes Corona untuk Pengguna Transportasi Umum

Transportasi Umum di Kota Ini Wajib Pakai Bus Listrik dan Taksi Listrik

Ini Alasan Pemerintah Mau Naikkan Pajak Motor Bensin

Menko Luhut Masih Nunggu Restu Jokowi soal Kenaikan Pajak Motor Bensin

Luhut Ungkap Pemerintah Bakal Naikkan Pajak Motor Bensin

Sepeda Motor Dilarang Masuk Kawasan Pusat Ibu Kota Nusantara, Ini Gantinya

Transjakarta dan MRT Perpanjang Jam Operasional saat Konser Coldplay Hari Ini

Demi Tingkatkan Layanan Pembangunan Smart Bus di Indonesia, PT TKDN Kunjungi China

Kendaraan Pribadi Bikin Macet, Jokowi Nilai Jakarta Telat Bangun Transportasi Umum

Kapolda Metro Jaya Ingin Anggota Polisi Naik Angkutan Umum

Angkutan Umum Tanpa Emisi Bakal Dapat Insentif, Salah Satunya Bus Listrik Bakrie

Fitur yang Melimpah Bikin Harga Jual Mitsubishi New Xpander Tetap Tinggi

Tak Sekedar Mewah, Mitsubishi New Xpander Cross Makin Nyaman dan Aman

Punya Segudang Pengalaman Mobil 1 Mengklaim Bukan Sekadar Oli Mesin

Sebelum Terjun ke Dunia Kerja, Brand Perkakas Ini Transfer Ilmu ke Pelajar SMK
