Belum Banyak Yang Tahu, Ternyata APAR Untuk Mobil Bisa Kedaluwarsa
100kpj – Berkaca dari kasus kebakaran mobil saat digunakan pemiliknya, pemerintah menerapkan aturan baru untuk meminamilir timbulnya api yang cukup besar, yakni mewajibkan mobil baru memiliki APAR (alat pemadam api ringan).
Regulasi yang mewajibkan mobil memiliki alat pemadam api sesuai dalam Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Noor: KP.972/AJ/.502/DRJD/2020 tentang Fasilitas Tanggap Darurat Kendaraan Bermotor, berlaku mulai 18 Januari 2021.
Baca juga: Semua Mobil Suzuki Tahun Ini Punya Alat Pemadam Kebakaran, Harganya?
Ada beberapa faktor yang menyebabkan mobil terbakar saat digunakan, diantaranya akibat kesalahan modifikasi yang dilakukan pemilik pada sistem kelistrikan, atau sektor dapur pacu. Hingga cacat produksi dari kendaraan tersebut.
Mengingat regulasi tersebut sudah diterapkan, maka agen pemegang merek mobil di Tanah Air sudah menyematkan APAR untuk semua produknya yang dijual di tahun ini. Seperti yang dilakukan PT Astra Daihatsu Motor (ADM).
Produsen mobil Daihatsu di Indonesia itu secara resmi mengumumkan, bahwa semua mobil buatannya yang dijual sudah memiliki alat pemadam api tersebut. Tidak dijelaskan model yang sudah dilengkapi fitur keamanan tersebut.
Namun jika mengacu paada semua produk yang ditawarkan, artinya mulai dari Daihatsu Ayla, Sigra, Xenia, Terios, Gran Max, hingga Luxio sudah dibekali alat pemadam tersebut.
Marketing Product Planning Division Head PT ADM, Anjar Rosjadi mengatakan, fasilitas APAR untuk semua model Daihatsu dapat memberikan keamanan dan kenyamanan. Sehingga pelanggan bisa lebih tenang saat berkendara.
Dalam keterangannya, alat pemadam api yang digunakan untuk semua mobil Daihatsu edisi tahun ini sudah mengantongi sertifikas SNI. Berisikan dry chemical powder yang dapat menutup permukaan yang terbakar api dengan cepat.
Selain itu, kandungan tersebut diklaim tidak menimbulkan dampak terhadap sistem kelistrikan, dan area sekitar ketika digunakan untuk memadamkan si jago merah. Sehingga aman digunakan untuk kondisi darurat di sebuah kendaraan.
Ada berbagai macam kebakaran yang dapat diatasi APAR tersebut. Mulai dari benda padat non logam seperti kertas, kain, plastik, dan kayu. Lalu memadamkan api pada cairan, gas, maupun uap yang mudah terbakar pada benda kelistrikan.
Perlu diketahui, ternyata alat pemadam api ringan yang disematkan pada seluruh model Daihatsu tidak bisa selamanyaa digunakan. Sebab memiliki umur, atau jangka waktu pakai, sehingga pengguna wajib memperhatikan hal tersebut.
“APAR yang digunakan Daihaatsu juga aman, dan tidak beracun, serta memiliki masa berlaku atau jangka waktu pakai sampai 8 tahun sebelum dibuka,” ujarnya mengutip keterangan resminya, Kamis 4 Februari 2021.