Ada Tilang Elektronik, Polisi Tetap Tilang Ini Lokasi Incarannya
100kpj – Persiapan untuk menjalankan program 100 hari kerja Kapolri terus dilakukan, terutama soal tilang elektronik yang nantinya akan berlaku tidak hanya di Jakarta saja, tapi juga menyebar ke daerah lain.
Menurut Irjen Pol Istiono, Kepala Korps Lalu Lintas Polri menjelaskan bahwa jajarannya siap melaksanakan kebijakan Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri, terkait penindakan hukum dalam berlalu lintas secara elektronik.
Pada tahap pertama, Korlantas akan melaunching ETLE nasional di 3 Polda dan 4 Polresta, yaitu Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda Riau. Sedangkan 4 Polresta yaitu Polresta Jambi, Polresta Gresik, Polresta Balam, dan Polresta Padang.
Total ada 166 kamera CCTV yang dipasang untuk memonitor arus lalu lintas di 3 Polda dan 4 Polresta tersebut. Polda Metro Jaya, Polda Jatim, dan Polda DIY sebelumnya sudah sebagian memasang kamera ETLE. “Jadi di tahap l itu ada penambahan 3 Polda dan 4 Polresta yang totalnya 166 kamera ETLE. Rencana bulan Maret pertengahan akan dilaunching,” ungkap Istiono dikutip dari laman NTMC Polri.
Launching ETLE nasional tahap I akan dipimpin langsung oleh Kapolri tanggal 17 Maret 2021 di Gedung Korlantas Polri dan diikuti oleh seluruh Dirlantas Polda Indonesia. Nantinya ETLE nasional ini akan terpasang di seluruh jalan raya wilayah Indonesia.
Namun, semuanya akan dilakukan bertahap karena membutuhkan anggaran dan fasilitas agar bisa terintegrasi dengan baik. Pemerintah daerah, lanjut Istiono juga akan mendukung penuh langkah tersebut. “Semua kan bertahap. Dari Pemda juga dukung kita, nanti tinggal disinkronkan aja,” tambahnya.
Satgas ETLE Nasional akan dipimpin oleh Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Kushariyanto. Dia akan didampingi wakilnya Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusuf.
Istono menjelaskan bahwa tilang konsvensional atau manual yang dilakukan oleh polisi lalu lintas akan tetap diterapkan dengan skala prioritas di tempat yang belum ada ETLE.
“Seperti pelanggaran lawan arah, atau segala pelanggaran hukum lalu lintas lainnya tetap akan ditindak sesuai hukum yang sudah ditetapkan dengan tilang manual,” pungkas Istiono.
Baca juga: Tak Lama Lagi Polisi Tidak Tilang di Jalan, ETLE Nasional akan Berlaku