Terciduk Narkoba, Selebgram AK Lakukan Hal Tidak Pantas di Jalan Raya
Dalam Undang-undang (UU) Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau LLAJ pasal 283, dijelaskan saat mengendarai kendaraan bermotor tidak diperbolehkan bermain handphone, karena menggangu konsentrasi.
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah),”.
Meski sudah ada aturannya sejak 11 tahun lalu, namun tetap saja masih banyak orang nekat bermain gadgetnya saat berkendara. Seperti yang dilakukan AK, yang terlihat dalam video unggahannya di Instagram pribadinya @d_kadoor.
Dalam tayangannya, AK sedang berkomunikasi dengan seseorang, yang seakan-akan adalah teman wanitanya. “Cowok tuh Cuma butuh dipercaya,” tulis statusnya.
Penelitian yang dilakukan Governors Highway Safety Association (GHSA) di Amerika Serikat, menyebut bahwa penggunaan ponsel saat mengendarai mobil seperti menelepon dan SMS, menjadi salah satu penyebab terbesar kecelakaan di jalan.
Bukan hanya itu, menurut dari beberapa sumber hasil penelitian lainnya juga mengungkapkan bahwa menggunakan gawai saat berkendara, menjadi salah satu dari empat penyebab kecelakaan lalu lintas yang umumnya terjadi di dunia.
Salah satu studi menyebut bermain HP saat mengendarai mobil ternyata juga lebih bahaya dari pada keadaan mabuk karena alcohol. Resiko kecelakaan saat menuliskan pesan singkat di HP 6 kali lebih memungkinkan terjadi kecelakaan dari pada mabuk.