Bocah 13 Tahun Tabrak Orang Hingga Tewas Saat Mengendarai Mobil
100kpj – Untuk berkendara di jalan raya dibutuhkan keahlian khusus, dan lisensi yang membuktikan orang itu layik mengemudikan kendaraan bermotor. Hal lain yang tak kalah penting, adalah pengendara sudah cukup umur.
Namun masih banyak orang yang abai dengan aturan tersebut, meski tertuang di dalam undang-undang lalu lintas. Padahal resikonya besar jika mengabikan regulasi tersebut, bukan hanya soal denda, namun keselamatan.
Buktinya seperti yang terjadi di Bantul, Yogyakarta, seorang anak di bawah umur diberikan kebebasan untuk mengendarai mobil oleh orang tuanya. Akibatnya, bocah berumur 13 tahun tersebut menabrak 6 sepeda motor.
Bahkan salah satu orang yang ditabrak anak tersebut meninggal di lokasi kejadian. Hal itu ditegaskan langsung oleh Kanit Laka Satlantas Polres Bantul, Iptu Maryono saat dikonfirmasi awak media setelah kejadian tersebut.
Iptu Maryono menjelaskan, kecelakaan yang diakibatkan dari pengendara mobil itu terjadi di kawasan simpang empat, depan Rumah Sakit Angkatan Udara (RSPAU), Hardjolukito, Jalan Majapahit, Bantul, Rabu 27 Januari 2021, sore.
“Mobil langsung menabrak rombongan motor yang sedang berhenti, selain terpental salah satu pengendara motor meninggal di TKP,” ujarnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan, mobil yang dikendarai anak di bawah umur itu melaju dari arah utara ke selatan. Kemudian di depannya ada tiga pemotor yang sedang berhenti di simpang empat menunggu lampu merah.
Menurutnya bocah 13 tahun warga Kabupaten Klaten, Jawa Tengah itu belum pandai mengemudi, artinya masih tahap belajar. Namun sudah dilepas oleh orang tuanya di jalan raya.
Keenam motor yang ditabrak meliputi Honda CB dengan plat nomor AB 4824 NW, Honda Win AD 6746 XC, Yamaha Fino AB 4509 ZE, Honda Supra X125 plat nomor K 3380 ATC, Honda BeAT AB 2026 ZJ, dan Supra Fit bernomor AB 305 UF.
Berdasarkan foto yang dirilis Unit Laka Lantas Satlantas Polres Bantul, penampakan keenam motor Supra Fit dan BeAT hancur cukup parah pada bagian bodi samping, dan belakang, hingga lampu pengereman, dan sektor kaki-kaki.
Diketahui, korban yang tewas di tempat saat ditabrak mobil berplat AD 1809 IC itu adalah pengguna Supra X125 warga Depok, Sleman bernama Safi’I Widodo (32). “Satu pengendara motor meninggal di lokasi karena cedera berat di kepala,” tuturnya.