Biaya Uji Emisi Mobil di Bengkel Resmi, Segini Uang Yang Disiapkan
100kpj – Demi mengurangi polusi udara yang dihasilkan dari mesin pembakaran kendaraan bermotor, pemerintah menerapkan berbagai kebijakan. Salah satunya mewajibkan pengguna kendaraan mengantongi hasil uji emisi.
Namun aturan tersebut hanya berlaku bagi warga Ibu Kota. Pasalnya regulasi itu sudah tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020, bagi kendaraan yang masih beroperasi di DKI Jakarta, wajib lulus uji emisi gas buang.
Baca juga: Komunitas Urai Alasan Mengapa Mobil Kuno Tak Perlu Ikut Uji Emisi
Dalam Pasal 3 Pergub DKI Jakarta No.66 Tahun 2020 pengujian emisi tersebut dilakukan paling sedikit satu kali dalam satu tahun. Bagi kendaraan yang sudah berumur 3 tahun, dan tidak mengikuti pengujian tersebut akan dikenakan denda.
Khusus pemilik mobil bisa mengunjungi sejumlah bengkel yang sudah menawarkan pelayanan uji emisi tersebut. Mulai dari Toyota Auto2000, Mercedes-Benz, hingga yang terbaru adalah bengkel resmi Daihatsu di kawasan DKI Jakarta.
Service Department Head PT Astra International Daihatsu Sales Operation (AI-DSO), Ratno Yunanto mengatakan, khusus mobil Daihatsu yang melakukan servis berkala secara rutin di bengkel resmi bisa mendapatkan uji emisi gratis.
“Namun, kami juga melayani yang hanya ingin melakukan uji emisi saja, dengan cukup membayar Rp165 ribu sudah termasuk PPN. Sahabat akan mendapatkan sertifikat uji emisi yang terdaftar resmi, dan dapat dicek pada aplikasi e-Uji Emisi,” ujarnya dalam keterangan resminya, Kamis 21 Januari 2021.
Sebelumnya Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta melakukan pelatihan dan pembinaan kepada bengkel-bengkel resmi secara virtual untuk mendapatkan sertifikat, dan praktiknya di bengkel dinas yang ada di Cililitan, Jakarta Timur.
Hasil pelaksanaan uji emisi gas buang direkam dalam Sistem Informasi Uji Emisi. Biaya uji emisi gas buang dibebankan kepada pemilik mobil penumpang perseorangan dan sepeda motor.
Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Syarifpudin menjelaskan, kendaraan yang diawajibkan untuk melakukan pengujian emisi jika umurnya sudah di atas 3 tahun. Hal itu bisa dilihat dari tahun produksi kendaraan di dalam STNK.
Datanya terintegrasi antara Dinas LH yang kita punya sistem namanya e-uji emisi dengan Dispenda, dan juga kepolisian. Yang kedua masa berlakunya satu tahun pada pengujian ini (hasil uji emisi berlaku satu tahun),” ujarnya kepada wartawan.