Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Fasilitas Keselamatan ini, Bisa Bikin Harga Mobil di Indonesia Naik

Jalan raya di Jakarta
Sumber :

100kpj – Kementerian Perhubungan, pada tahun 2019 meminta para asosiasi pemegang merek kendaraan roda empat atau lebih untuk menyediakan fasilitas alat pemadam api alias APAR ringan di setiap kendaraan yang dibuatnya.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub kala itu Budi Setiyadi mengatakan, dengan keberadaan APAR dapat menjadi bentuk mitigasi atas kemungkinan risiko kebakaran di dalam kendaraan bermotor.

APAR merupakan alat pemadam kebakaran portable yang kecil dan praktis sehingga mudah dipindahkan dan dibawa ke mana-mana. Fungsi APAR yaitu untuk mengatasi suatu titik api atau kebakaran yang masih dapat terkontrol.

Baca juga: Honda Brio Kalahkan Toyota Avanza jadi Mobil Terlaris, Ini Penyebabnya

APAR di Mobil

Aturan itu pun tertuang dalam Peraturan Dirjen Perhubungan Darat Nomor: KP.972/AJ.502/DRJD/2020 tentang Fasilitas Tanggap Darurat Kendaraan Bermotor yang sudah disahkan pada 18 Februari 2020.

Nah, menanggapi hal tersebut PT Honda Prospect Motor sebagai agen pemegang merek mobil Honda di Indonesia, menjelaskan bahwa setiap mobil Honda dengan nomor rangka atau vehicle identification number (VIN) 2021 akan dilengkapi alat pemadam api ringan.

Berita Terkait
hitlog-analytic