Filipina Batasi Impor Mobil Bukti Industri Otomotif Indonesia Unggul
100kpj – Filipina memutuskan langkah cukup mengejutkan terkait bea masuk (safeguard) mobil impor. Bea masuk ini diterapkan untuk mobil penumpang dan Light Commercial Vehicle (LCV) atau kendaraan niaga mulai 5 Oktober lalu hingga 200 hari berikutnya.
"Upaya pengamanan sementara akan memberikan ruang bernapas bagi industri dalam negeri yang menghadapi lonjakan impor. Untuk memperjelas, impor tidak dilarang, dan konsumen tetap memiliki opsi untuk memilih, tetapi model kendaraan impor yang tercakup dalam aturan akan mendapat pengamanan bea masuk," kata Menteri Perdagangan dan Industri (DTI) Filipina, Ramon Lopez.
Tentunya ini memberikan imbas kepada industri otomotif di Indonesia. Sebab negeri Lumbung Padi tersebut merupakan salah satu tujuan ekspor yang cukup besar.
Safeguard biasanya diterapkan, karena ada kemungkinan industri kendaraan di suatu negara kalah saing dengan produk impor. Bicara soal produksi kendaraan, Indonesia dan Filipina angkanya terpaut sangat jauh.
"Penerapan safeguard tersebut menunjukkan bahwa Industri otomotif Indonesia di atas Filipina,” ujar Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, dalam keterangan resminya.
Produksi kendaraan roda empat Indonesia pada 2019 mencapai 1,286,848 unit. Itu jauh lebih banyak ketimbang produksi Filipina yang hanya 95,094 unit saja.
Menperin juga mengungkapkan, bahwa industri manufaktur kendaraan di Tanah Air bakal semakin besar, karena ada investasi baru yang akan masuk. “Dalam catatan saya, setidaknya akan masuk investasi senilai lebih dari Rp30 triliun ke Indonesia untuk sektor otomotif,” tuturnya.
Menperin juga mengungkapkan, bahwa industri manufaktur kendaraan di Tanah Air bakal semakin besar, karena ada investasi baru yang akan masuk.
Sebagai informasi, sepanjang 2020 hingga November, Indonesia telah mengapalkan 206.685 unit kendaraan dalam bentuk utuh atau Completely Build Up, 46.446 unit Completely Knock Down, serta 53,6 juta buah komponen.