Sopir Chacha Sherly Jadi Tersangka, Berapa Sih Kecepatan di Jalan Tol?
Kemudian mini bus yang melaju dari arah belakang, tidak bisa menghindar dan menabrak truk. Ada 7 kendaraan terlibat, yakni dua Honda CR-V, Mitsubishi Pajero Sport, Toyota Fortuner, truk boks, bus, dan HR-V yang ditumpangi Chacha Sherly.
Lantas seperti apa aturan berkendara di jalan bebas hambatan?
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), ada sejumlah ketentuan yang perlu dipatuhi. Mulai dari cara berkendara, hingga batas kecepatan maksimal.
Hal itu juga diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) tentang Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4. Disebutkan untuk kecepatan di jalan Tol hanya diperbolehkan 60-100 km per jam sesuai pasal 23 ayat 4.
Di ayat 5 masing-masing pasal dijelaskan batas kecepatan paling tinggi, dan batas kecepatan paling rendah pada ayat 4, harus dinyatakan dengan rambu lalu lintas, dan pelanggar bisa terancam sanksi pidana kurungan dua bulan, atau denda paling banyak Rp500 ribu.
a. paling rendah 60 (enam puluh) kilometer per jam dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 (seratus) kilometer per jam untuk jalan bebas hambatan;
b. paling tinggi 80 (delapan puluh) kilometer per jam untuk jalan antarkota;