Waduh Uji Emisi Juga Berlaku untuk Pelat Nomor Luar Jakarta
Kewajiban uji emisi kendaraan bermotor itu kata dia, berlaku untuk semua kendaraan bermotor roda empat maupun dua milik perorangan. Jika tidak dilakukan, maka bisa dikenakan sanksi yang juga tertera dalam Pergub yang disahkan pada Juli 2020 lalu.
Adapun sanksi yang diberikan berupa pembayaran parkir tertinggi mengacu pada Peraturan Gubernur mengenai tarif layanan parkir, serta tilang oleh pihak Kepolisian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai lalu lintas dan angkutan jalan.
"Untuk semua kendaraan yang operasional di Jakarta baik yang plat nomor di luar jakarta ketika mereka beroperasi di DKI Jakarta, mereka punya kewajiban uji emisi. Sehingga mereka mengetahui emisi kendaraan bermotor di bawah baku mutu yang sudah ditetapkan," pungkasnya
Baca juga: Heboh Denda Emisi Gas Buang, Ini Trik Agar Lulus Uji Emisi

Soal Tilang Uji Emisi, Polisi Masih Tunggu Kesadaran Pemilik Kendaraan

Gara-gara Ini Ekspor Mobil Toyota Buatan Indonesia Berhenti di Tengah Jalan

Terungkap Masalah Toyota Avanza Buatan Indonesia Terlibat Skandal Global

Cara Komunitas Altic Agar Emisi Mobil Tetap Rendah

Walau Tilang Disetop, Pemprov DKI Tetap Lanjutkan Razia Uji Emisi hingga Akhir Tahun

Pemprov DKI Tidak Melarang Mobil Berumur Lebih dari 3 Tahun Masuk Ibu Kota

Kata Heru Budi soal Tilang Uji Emisi di Jakarta Dihentikan Lagi oleh Polisi

Hentikan Tilang Uji Emisi, Polisi Lebih Pilih Sosialisasi dan Edukasi Pengendara

Bantah DLH DKI, Polisi Tegaskan Uji Emisi Tak Jadi Syarat Perpanjang STNK

Polisi Resmi Hentikan Tilang Uji Emisi di Jakarta Usai Banyak Dikomplain Masyarakat

Fitur yang Melimpah Bikin Harga Jual Mitsubishi New Xpander Tetap Tinggi

Tak Sekedar Mewah, Mitsubishi New Xpander Cross Makin Nyaman dan Aman

Punya Segudang Pengalaman Mobil 1 Mengklaim Bukan Sekadar Oli Mesin

Sebelum Terjun ke Dunia Kerja, Brand Perkakas Ini Transfer Ilmu ke Pelajar SMK
