Gara-gara Stiker, Pengendara Ini Kena Tilang Rp950 Ribu dari Polisi
100kpj – Stiker mobil biasanya menjadi salah satu hiasan di kaca mobil dan memang tak ada aturannya pula soal ini. Namun, baru-baru ini ada seorang pejabat yang malah kena denda gara-gara stiker di mobilnya.
Dilansir dari Cartoq, Kamis 31 Desember 2020, seorang pejabat yang memarkir mobil Suzuki Vitara Brezza miliknya di sebuah kantor pemerintahan di India harus berurusan dengan polisi, karena stiker yang menempel di kaca belakang.
Baca Juga: Malam Tahun Baru Jangan Nekat Masuk Jakarta, Ada 11 Titik Penyekatan
Yang menjadi masalah adalah stiker tersebut bertuliskan nama kasta dari pejabat tersebut, yakni Shrineet. Masyarakat India sudah sejak lama menerapkan derajat dalam kehidupan mereka.
Tetapi, pihak kepolisian India sudah memutuskan bahwa nama kasta tidak diperbolehkan untuk ditunjukkan dalam bentuk stiker. Sebab ini akan memicu keributa nantinya.
Polisi pun beberapa hari belakangan sudah menggelar razia pada semua kendaraan yang ditempeli stiker kasta. Jika ada yang melanggar, maka hukumannya adalah denda sebesar 5.000 Rupee atau setara Rp950 ribu.
Walau berstatus pejabat, amun pria pemilik mobil itu akhirnya harus tunduk pada hukum dan membayar denda. Uniknya, pejabat lain yang juga ada dalam kantor tersebut langsung buru-buru memindahkan kendaraan, karena mereka juga memasang stiker yang kini dilarang tersebut.
Selain kasta, polisi juga akan menindak kendaraan yang dipasangi stiker bertuliskan nama keluarga atau kelompok tertentu, serta jabatan tinggi seperti wali kota. Tujuannya adalah agar tercipta keadilan di antara sesama pengguna jalan.