Digugat karena Loyo, DFSK Glory 580 Ternyata Pernah Jadi SUV Terbaik
100kpj – DFSK Glory 580 baru-baru ini menuai kekecewaan dari konsumennya, tak tanggung-tanggung hingga dibawa ke pengadilan. PT Sokonindo Automobile sebagai agen Pemegang Merek (APM) DFSK di Indonesia mendapat gugatan dari 7 orang.
Gugatan terdaftar secara e-court (online), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor register: PN JKT.SEL-122020BS2 tanggal 3 Desember 2020. Ketujuh orang itu mengeluhkan tenaga mobil yang loyo saat di tanjakan.
Baca Juga: Mobilnya Loyo di Tanjakan, DFSK Indonesia Digugat Konsumen Rp7 Miliar
Melalui kuasa hukumnya David Tobing 7 orang konsumen telah melaporkan serta melakukan perbaikan di bengkel resmi DFSK. Meski demikan, sampai saat ini kendaraan mereka masih mengalami kendala sama.
"Hal ini sangatlah berbahaya, karena dapat mengakibatkan kecelakaan yang fatal pada saat para konsumennya mengendarainya, dan dapat membahayakan pihak lain," ujarnya David.
Dalam petitumnya para konsumen meminta agar Majelis Hakim menghukum DFSK untuk bertanggung jawab memberikan ganti rugi material sebesar Rp 1.959.000.000, yang merupakan total harga pembelian kendaraan para konsumen.
Kemudian ganti rugi immaterial sebesar Rp1 miliar kepada masing-masing konsumen, sehingga secara total kerugian immateril menjadi Rp.7 miliar. Total hampir Rp9 miliar gugatan tersebut.