Mobilnya Loyo di Tanjakan, DFSK Indonesia Digugat Konsumen Rp7 Miliar
100kpj – PT Sokonindo Automobile sebagai agen Pemegang Merek (APM) DFSK di Indonesia mendapat gugatan dari konsumennya. Ada 7 orang yang merasa dirugikan oleh produk mobil DFSK Glory 580.
Para penggugat memakai DFSK Glory 580 bermesin 1.500cc dengan transmisi otomatis CVT buatan tahun 2018. Gugatan terdaftar secara e-court (online), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor register: PN JKT.SEL-122020BS2 tanggal 3 Desember 2020.
Baca Juga: Banyak yang Tak Tahu, Ini Bedanya SPBU Pertamina dengan Kode 31 dan 34
Mereka menuntut karena mobil DFSK Glory 580 Turbo CVT cukup loyo saat di tanjakan, baik dalam kondisi lalu lintas lancar maupun saat terjadi kemacetan yang menyebabkan kendaraan harus stop and go. Ini terjadi saat perjalanan luar kota, maupun di dalam kota seperti di area parkir mall.
Karena itu gugatan ditujukan pada PT Sokonindo Automobile sebagai Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) dan produsen, serta enam pihak lainnya meliputi diler dan bengkel resmi DFSK, melalui kuasa hukumnya David Tobing.
Pengacara David Tobing mengatakan, 7 orang konsumen telah melaporkan serta melakukan perbaikan di bengkel resmi DFSK. Meski demikan, sampai saat ini kendaraan mereka masih mengalami kendala sama.
"Hal ini membuat klien kami menjadi takut menggunakan kendaraan untuk berpergian atau pada saat berada di jalanan yang menanjak," ujarnya yang dikutip dari VIVA Otomotif, Jumat 4 Desember 2020.
David Tobing menyebut, mobil jenis sport utility vehicle (SUV) Glory 580 Turbo CVT yang dibeli dan dipergunakan kliennya sangat tak layak digunakan. Menurutnya, ini bukti kendaraan para konsumen yang diproduksi dan dijual oleh DFSK adalah kendaraan yang mengandung cacat tersembunyi.
Baca Juga: Ngilu! Sopir Bus Dipukul dan Ditendang Warga Usai Lawan Arus
"Hal ini sangatlah berbahaya, karena dapat mengakibatkan kecelakaan yang fatal pada saat para konsumennya mengendarainya, dan dapat membahayakan pihak lain," paparnya.
Menurutnya, DFSK telah melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Peraturan Menteri Perhubunggan Republik Indonesia Nomor PM 33 Tahun 2018, Tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor Pasal 18 point b dan c mengenai uji untuk kerja mesin serta uji kemampuan jalan, dimana DFSK dilarang memperdagangkan barang yang mengandung cacat tersembunyi dan wajib bertanggung jawab atas kerugian Para Konsumen.
David melanjutkan, akibat seluruh perbuatan melawan hukum yang dilakukan DFSK yang telah menimbulkan kerugian material dan immateril kepada para konsumen. Dalam petitumnya para konsumen meminta agar Majelis Hakim menghukum DFSK untuk bertanggung jawab memberikan ganti rugi material sebesar Rp 1.959.000.000, yang merupakan total harga pembelian kendaraan para konsumen.
Kemudian ganti rugi immaterial sebesar Rp1 miliar kepada masing-masing konsumen. Sehingga secara total kerugian immateril menjadi Rp.7 miliar.