Biar Kantong Gak Bolong, Ini Waktu Yang Tepat Beli Mobil Listrik di RI
100kpj – Kendaraan bertenaga listrik menjadi salah satu jawaban demi mengurangi polusi udara yang dihasilkan dari mesin pembakaran. Sehingga sejumlah pabrikan berlomba-lomba membuat mobil listrik agar lebih ramah lingkungan.
Di Indonesia, cukup banyak mobil rendah emisi yang sudah dijual dengan menawarkan tiga teknologi, yakni hybrid, Plug-in hybrid, hingga full listrik. Pemerintah juga telah menyiapkan aturan baru untuk memberikan isentif.
Baca juga: Orang Indonesia Mau Saja Beli Mobil Listrik Kalau Harganya Segini
Salah satunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2019. Beleid yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 15 Oktober, dan diundangkan 16 Oktober 2019 tersebut mengatur PPnBM (Pajak Penyesuaian Atas Barang Mewah).
Regulasi yang mengatur besaran pajak melalui kadar emisi, dan konsumsi bahan bakar tersebut terdiri dari delapan bab, dan 47 pasal. Khusus kendaraan full listrik, hybrid, atau plug-in hybid akan dibebaskan dari PPnBM agar harga jualnya lebih murah.
Namun sebelum aturan tersebut diberlakukan pada 16 Oktober 2021, sejumlah produsen kendaraan di Tanah Air sudah gencar menawarkan mobil ramah lingkungan mereka. Sebut saja Toyota, BMW, Nissan, Mitsubishi, Hyundai, hingga Lexus.