Dua Tersangka Baru Kasus Pengeroyok TNI, Mukanya Mendadak Culun
100kpj – Kasus pengeroyokan dua orang Anggota TNI AD dari satuan Kodim 0304/Agam Bukittinggi, yang berpakaian bebas oleh anggota klub atau komunitas Harley-Davidson akhirnya harus berurusan dengan hukum.
Polisi bertindak cepat dengan mengamankan beberapa anggota klub Harley-Davidson Owner Group (HOG) Siliwangi yang berasal dari Bandung, Jawa Barat.
Selain itu, diketahui bahwa tersangka kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh rombongan moge Harley Davidson kepada dua orang anggota TNI, yakni Serda Muhamad Yusuf, dan Serda Mistari bertambah.
Hal itu dibenarkan oleh Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Barat, Komisaris Besar Polisi Stefanus Satake Bayu.
"Dilakukan pemeriksaan lagi, kemudian ada juga video dari orang-orang itu dicek, akhirnya ada tambahan (tersangka). Setidaknya, ada dua dua tambahan tersangka lagi dalam kasus ini. Kedua tersangka tersebut adalah H (48) dan J (26)." kata Stefanus dikutip dari Viva, Minggu 1 November 2020.
Keduanya terbukti ikut melakukan penganiayaan berdasar pemeriksaan sejumlah saksi dan rekaman Camera Closed Circuit Television yang terpasang di sebuah toko. Dengan demikian, total ada empat tersangka dalam kasus tersebut sejauh ini.