Begini Batasan Modif Motor yang Bebas Tilang Polisi, Apa Saja?
100kpj – Sejak beberapa tahun terakhir, tren modifikasi motor di Indonesia terus bertumbuh. Biasanya, kegiatan tersebut dilakukan anak muda yang hendak tampil beda di hadapan teman-temannya. Namun, merombak kuda besi sejatinya bukan pekerjaan mudah. Sebab, ada sejumlah hal yang mesti dipatuhi.
Sebagian dari kita mungkin belum tahu, ada batasan-batasan yang tak boleh dilanggar saat memodifikasi sepeda motor. Misalnya, penggunaan knalpot, lampu, dan sejumlah komponen penting lainnya. Itulah mengapa, tak sedikit yang kemudian ragu sekaligus khawatir ketika hendak merombak kendaraannya.
Baca juga: Kerennya Modifikasi Taksi Eks Banjir ala Youtuber Kondang
Nah, untuk menjawab keraguan tersebut, penulis sekaligus motovlogger kenamaan Indonesia, Alitt Susanto berbincang dengan Ditlantas Polda Metro Jaya, Ardila Amry untuk membahas batasan-batasan mengenai modifikasi sepeda motor.
Pada kesempatan itu, Amry mengatakan, masyarakat yang hendak mengubah tampilan kendaraan sebaiknya tak perlu takut. Asalkan, komponen yang diubah tidak mengurangi tingkat keselamatan diri dan pengguna jalan lain.
“Selama ini ada stigma di masyarakat, khususnya para pencinta motor kustom, yang beranggapan bahwa kreativitas mereka dalam hal kustom (kendaraan) dihalangi undang-undang. Padahal tidak, asalkan memenuhi keselamatan berkendara,” ujarnya, dikutip dari saluran Youtube Alitt Susanto, Jumat 23 Oktober 2020.
Sementara secara khusus, Amry menjelaskan komponen-komponen yang tidak boleh asal diganti. Misalnya, bagian knalpot. Kata dia, ubahan pada selongsong gas buang itu sebenarnya tidak dilarang, asalkan suaranya tidak bising dan mengganggu pengguna jalan lain.
"Ganti knalpot boleh-boleh saja. Tapi ada syaratnya, knalpot yang diganti tidak melampaui ambang kebisingan, atau tidak menyakiti telinga orang lain. Jadi, ada batasannya,” terang Amry.
Kemudian, kata dia, soal penggantian lampu juga sama. Diperbolehkan, asal sorot cahayanya tidak mengganggu pengendara lain yang datang dari arah berlawanan.
“Ganti lampu enggak apa-apa, asal masih berfungsi dengan baik dan tidak mengganggu pengendara lain, misal blitz yang terlalu terang, itu enggak boleh. Ganti sein juga enggak masalah, selagi fungsinya masih sama,” kata dia.
Hukum Mengubah Warna Kendaraan
Lebih jauh, Amry menjawab keresahan terbesar masyarakat Indonesia yang gemar mengoprek sepeda motor, yakni berkenaan dengan warna asli kendaraan. Menurut dia, jika mau aman, ubah sesuai warna bawaan saja. Akan tetapi, kalau ingin menggunakan warna lain, sebaiknya langsung lapor pihak berwenang dengan melampirkan dokumen yang diperlukan.
Bukan hanya itu, dia juga bicara mengenai kaki-kaki sepeda motor dan menyebut bahwa ubahan di bagian roda kendaraan diperbolehkan, asal ukurannya sesuai standar dan jumlahnya masih sama.
“Bahkan mengubah model sepeda motor secara utuh juga enggak masalah. Misalnya itu (dari motor klasik ke bobber), yang penting tidak mengubah dimensi, karena itu berkaitan dengan keseimbangan motor,” kata dia.