Begini Batasan Modif Motor yang Bebas Tilang Polisi, Apa Saja?
Sementara secara khusus, Amry menjelaskan komponen-komponen yang tidak boleh asal diganti. Misalnya, bagian knalpot. Kata dia, ubahan pada selongsong gas buang itu sebenarnya tidak dilarang, asalkan suaranya tidak bising dan mengganggu pengguna jalan lain.
"Ganti knalpot boleh-boleh saja. Tapi ada syaratnya, knalpot yang diganti tidak melampaui ambang kebisingan, atau tidak menyakiti telinga orang lain. Jadi, ada batasannya,” terang Amry.
Kemudian, kata dia, soal penggantian lampu juga sama. Diperbolehkan, asal sorot cahayanya tidak mengganggu pengendara lain yang datang dari arah berlawanan.
“Ganti lampu enggak apa-apa, asal masih berfungsi dengan baik dan tidak mengganggu pengendara lain, misal blitz yang terlalu terang, itu enggak boleh. Ganti sein juga enggak masalah, selagi fungsinya masih sama,” kata dia.
Hukum Mengubah Warna Kendaraan