Kemenhub Terbitkan Aturan Legalitas Motor Kustom, Komunitas Brotherhood Angkat Bicara
Sebelumnya Ketua IMI (Ikatan Motor Indonesia) Bambang Soesatyo menyebut hampir tiga tahun setengah mendorong pemerintah untuk kebijakan itu yang melibatkan Kemenhub, Korlantas Polri, dan pihak terkait lainnya.
“Di dalamnya mencakup persyaratan teknis, administratif, keselamatan/safety yang sudah mengakomodir, dan memberikan berbagai kemudahan kepada pelaku usaha kustom,” kata Bamsoet sapaan akrabnya.
Adanya kebijakan tersebut mempermudah kendaraan kustom memiliki surat-surat agar legal di jalan raya, meskipun rangka yang digunakan bukan bawaan pabrik, begitupun ekterior, interior, dan jantung pacunya.
“Diantaranya pada rangka landasan, toleransi perubahan jarak sumbu roda, perubahan motor penggerak, dan beberapa hal lainnya,” lanjutnya.
Menurut Ketua MPR RI itu, persyaratan administrative pada Permen tersebut telah memberikan informasi yang jelas, sehingga dapat dimplementasikan. Perlu dibekali sosialisasi, atau bagan legalitas sampai penerbitan SRUT (Sertifikasi Registrasi Uji Tipe).

Gara-gara Jualan Oli Palsu 3 Bengkel Motor di Jawa Tengah Digeledah

Hadir di 3 Pulau Berbeda Honda Bikers Day 2024 Digeruduk Ribuan Motor Honda

Menginjak Usia Satu Tahun, Ini yang Dilakukan Komunitas Suzuki V-Strom

Bengkel Resmi Solusi Hindari Praktik Oknum Curang saat Servis Motor

Warga Jabodetabek Bisa Konversi Motor Listrik Gratis, Buruan Cuma Segini Kuotanya

Cara Komunitas Ducati di Indonesia Pilih Pemimpi

Kompetisi Modifikasi Khusus Motor Honda Siap Guncang 9 Kota di Indonesia

Cara Federal Oil Berantas Oli Palsu yang Beredar di Bengkel

Komunitas V-Strom Indonesia Touring Ratusan Km Rute Karawang-Yogyakarta

Ribuan Orang dan 21 Komunitas Mobil Geruduk Bekasi, Ada Apa?

Komunitas Toyota Corolla Altis Rayakan Ulang Tahun ke-13

Toyota Owners Club Gelar Jambore ke-13 yang Dihadiri 19 Komunitas

MBW211CI Bekasi Chapter Siap Gelar Be-Benz 2025, Ada Kontes Modifikasi

Besok Pengguna Mobil Honda Siap Geruduk Makassar, Ada Apa?
