Potret Pemeriksaan Pengendara Mobil dan Motor Selama PSBB oleh Polisi
100kpj – DKI Jakarta telah resmi menetapkan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) per Jumat 10 April 2020, dan itu berdampak ke wilayah sekitarnya. Pihak Kepolisian pun langsung turun guna memeriksa kendaraan yang berada di jalan.
Aturan PSBB ini tercantum dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 tentang penanganan virus corona yang kian merebak di Indonesia. Serta didukung oleh Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No. 9 tahun 2020 tentang PSBB.
Beberapa aturannya adalah batas jumlah penumpang dalam sebuah mobil, dan juga penggunaan masker. Begitu juga dengan motor pribadi yang hanya boleh boncengan dengan alamat yang sama dan wajib memakai masker, sedangkan ojek online dilarang angkut penumpang.
Baca Juga: Tak Pakai Masker, Mobil Bakal Langsung Dikeluarkan dari Jalan Tol