Potret Pemeriksaan Pengendara Mobil dan Motor Selama PSBB oleh Polisi
100kpj – DKI Jakarta telah resmi menetapkan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) per Jumat 10 April 2020, dan itu berdampak ke wilayah sekitarnya. Pihak Kepolisian pun langsung turun guna memeriksa kendaraan yang berada di jalan.
Aturan PSBB ini tercantum dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 tentang penanganan virus corona yang kian merebak di Indonesia. Serta didukung oleh Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No. 9 tahun 2020 tentang PSBB.
Beberapa aturannya adalah batas jumlah penumpang dalam sebuah mobil, dan juga penggunaan masker. Begitu juga dengan motor pribadi yang hanya boleh boncengan dengan alamat yang sama dan wajib memakai masker, sedangkan ojek online dilarang angkut penumpang.
Baca Juga: Tak Pakai Masker, Mobil Bakal Langsung Dikeluarkan dari Jalan Tol

Galeri Foto: Koleksi Mobil Mewah dan Langka Milik Harvey Moeis

Galeri Foto: Wuling Hadirkan Produk Baru dan Promo Khusus di IIMS 2024

Gallery Foto: Cantiknya Umbrella Girl di MotoGP Mandalika 2023

Galeri Foto: Kustomfest 2023 'Retro Future' Lebarannya Anak Kustom

Galeri Foto: Chery Omoda 5, SUV Canggih Harga Terjangkau

Galeri Foto: New Mitsubishi Xpander dan New Xpander Cross

[FOTO]: Intip New BMW 430i Coupe dan Convertible dengan Grill Besarnya

[FOTO] Kerennya Livery Motor Pertamina Mandalika SAG Team di Moto2

[FOTO] Penampakan Motor Anyar Marquez dan Pol Espargaro di MotoGP 2021

[FOTO] Bagai Laut di Tengah Kota, Banyak Mobil Tenggelam di Jakarta

Punya Uang Rp30 Juta Pilih Yamaha Aerox Alpha atau Honda Vario 160

Pertama di Dunia Yamaha Aerox Baru Meluncur di RI, Pakai Teknologi NMAX Turbo

Besok Yamaha Aerox Baru Meluncur di Indonesia, Pakai Mesin NMAX Turbo?

Ini Harga Resmi Motor Listrik Honda CUV e: dan ICON e:, Tetap Saja Mahal!
