Share
100kpj – Berbagai cara dilakukan pemerintah demi mempercepat kendaraan listrik di Indonesia, agar mencapai netralitas karbon. Salah satunya memberikan anggaran triliunan rupiah untuk subsidi motor listrik.
Subsidi motor listrik sebesar Rp7 juta diterbitkan sejak Maret 2023 berlaku untuk pembelian dalam kondisi baru, ataupun konversi. Hanya motor listrik rakitan dalam negeri dengan TKDN minimal 40 persen yang dapat.
Pada tahun lalu kuota subsidi motor listrik hanya 200 ribu unit, meski penyerapannya kurang maksimal, namun tahun ini kuotanya meningkat menjadi 600 ribu unit. Sudah ada puluhan brand, dan model yang menikmati keringanan tersebut.
Share