100kpj – Ketika Anda sudah menjual kendaraan baik mobil atau motor, yang harus dilakukan adalah memblokir nomor mobil atau motor yang lama tersebut atas nama Anda. Ini demi tak kena pajak progresif kedepannya.
Sebab, jika kendaraan lama tersebut masih menggunakan nama kamu, maka otomatis mobil yang baru nanti akan menjadi mobil kedua yang kamu miliki. Alhasil, nilai pajak kendaraan yang harus kamu bayar akan jadi lebih mahal.
Baca Juga:
Kini Blokir Kendaraan Lebih Mudah Lewat Online
Jadi, si pemilik baru harus segera melakukan balik nama, jika ingin tetap menggunakan kendaraan itu di jalan raya. Adanya pandemi membuat semua kegiatan lebih baik dilakukan dari rumah saja.
Untungnya, kini proses pemblokiran surat kendaraan juga bisa dilakukan secara online. Khususnya, untuk warga DKI. Dilansir dari laman Instagram Humaspajakjakarta, Minggu 27 September 2020, cara memblokir surat kendaraan cukup kunjungi laman https://pajakonline.jakarta.go.id.