100kpj – Bagi konsumen yang membeli motor dengan cara kredit, tentu mempunyai kewajiban untuk membayar angsuran yang telah disepakati tiap bulannya. Jika menunggak cicilan, maka siap-siap saja ditaghih pihak leasing bahkan bisa saja motor ditarik.
Banyak kejadian penarikan motor kredit dilakukan secara paksa oleh debt collector, nah makanya biar bisa 'menaklukkan' para debt collector tersebut, kreditur harus bersikap tenang dan menanyakan beberapa surat resmi dari debt collector tersebut. Karena tidak sedikit leasing yang bekerja sama dengan debt collector yang tidak berizin atau mata elang.
Nah ada tips dari kepolisian melalui media sosial Istagram @multimedia.humaspolri yang menerangkan cara ketika ditagih oleh debt collector, cara ini sebetulnya hanya untuk memastikan debt collector tersebut resmi atau tidak.
Hal pertama yang harus ditanyakan ialah identitas resmi debt collector yang hendak menarik kendaraan,setelah itu pemilik kendaraan berhak menanyakan identitas lainnya, yakni kartu sertifikasi profesi yang dikeluarkan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI).
Selain itu, penagih juga harus memiliki surat kuasa dari perusahaan finance saat hendak mengambil kendaraan yang belum melakukan pembayaran tagihan. Terakhir, debt collector harus memiliki sertifikat jaminan Fidusia. Bila penarik tak memiliki keempat surat tersebut, pemilik kendaraan dihimbau tak memberikan kendaraannya dengan sopan.
Jika debt collector-nya masih memaksa, pemilik kendaraan bisa meminta bantuan Aparat Kepolisian. Namun, pengakuan dari seorang debt collector yang dihubungi 100kpj.com menjelaskan bahwa saat ini sudah tidak ada aksi penarikan kendaraan secara keras atau kasar.
"Karena sekarang konsumen pun mengerti jika seorang debt collector menagih dengan cara mengambil kendaraannya, itu salah. Malah saat ini krediturnya yang sadar tidak bisa membayar maka motornya secara sukarela diserahkan kepada debt collector," ungkap seorang debt collector yang enggan disebutkan identitasnya.