100KPJ

Motor Kreditan Hilang, Berapa Persen yang Diganti Leasing?

Share :

100kpj – Kehilangan sepeda motor merupakan kejadian yang tak bisa dihindari. Apalagi bila Anda sudah memberikan proteksi ekstra pada sepeda motor, namun tetap hilang juga.

Nah, bagaimana kalau motor yang hilang berstatus kredit? Banyak pihak tentu bertanya. Akankah diganti unit baru, atau seperti apa?

Seperti dikutip dari lembaga pembiayaan Federal International Finance (FIF), pihak leasing biasanya bakal mengambil sikap jika motor terkena masalah, seperti kehilangan. Besar pula kemungkinan perusahaan pembiayaan bakal mengganti dengan unit baru, berkaitan dengan asuransi yang sudah dibayar konsumen selama mencicil.



Namun semua tentu memiliki mekanisme. Pertama, konsumen harus memberikan informasi lokasi kehilangan motor dan disampaikan semua ke pihak leasing. Selain itu, pengaju juga wajib mengantongi surat kehilangan dari polisi. Syarat yang harus dipenuhi lainnya adalah, lampiran berupa STNK dan kunci motor pelapor.

Setelah disetujui oleh pihak leasing, nantinya akan langsung dicairkan dana untuk mengganti motor yang hilang. Namun, jumlah penggantiannya tentu berbeda-beda, tergantung motor dan tahun kreditnya.

Apabila baru satu tahun kredit tetapi sudah hilang, biasanya pihak leasing akan menggantinya sebesar 100 persen dari harga on the road. Kalau tahun kedua, penggantiannya sekitar 85 persen, sedangkan tahun ketiga, 75 persen penggantiannya.



Selain itu, konsumen juga tidak langsung menerima uang. Ketika konsumen masih memiliki tunggakan biaya kredit, maka uangnya akan di-cover ke sisa kredit yang belum dibayar.

Sementara untuk motor yang mengalami kecelakaan, pihak leasing biasanya akan mengganti secara full, apabila motor mengalami kerusakan parah. Perhitungannya 75 persen remuk, leasing akan mengganti 100 persen.

Sedangkan kalau tidak parah, akan disesuaikan. Namun syarat dan ketentuan berlaku.

Share :
Berita Terkait