100kpj – Bukan menjadi pemandangan yang aneh melihat mobil yang terlihat dihindari petugas polisi yang tengah melakukan razia. Bahkan tak jarang yang tetap dibiarkan melenggang meski melewati jalur transjakarta.
Bagi yang melihat kejadian tersebut tentu akan sangat kesal karena dianggap polisi tidak adil. Namun petugas terkadang punya alasan untuk membiarkan mobil-mobil 'Dewa' tersebut melenggang.
Meski dengan maraknya pemilik kendaraan mobil yang memalsukan pelat mobil dewa, namun beberapa petugas tetap berapa kali kedapatan memberikan akses spesial bagi mobil-mobil 'Dewa' tersebut.
Dan polisi punya kamus untuk menandai mobil-mobil dengan status 'Dewa' tersebut. Jawabannya ternyata ada di plat nomor mobil. Nah, bagi yang belum tahu dan supaya tidak baperan berikut pelat-pelat kebal razia.
1. Plat mobil tiga huruf dengan dua huruf pertama RF
Mobil dengan nopol belakang RF ternyata sebagai pertandan di dalamnya duduk manis pejabat negara eselon II ke atas hingga menteri. Pelat ini digunakan sebagai pengganti pelat merah.
Jika di belakangnya ditambah satu huruf lagi berarti pejabat di bawahnya. Contoh untuk RFS merupakan huruf rahasia pejabat sipil. Lalu untuk RFD, RFL, RFU, dan RFP diperuntukkan bagi pejabat TNI dan Polri. RFD untuk angkatan darat, RFL laut dan RFU angkatan udara, dan RFP untuk polisi.
2. Nomor kendaraan yang berawalan huruf C
Bagi yang tinggal di kota besar seperti Jakarta terkadang melihat plat mobil yang aneh alias tidak lazim. Berawalan huruf C. Untuk plat model ini biasanya digunakan pejabat kedutaan besar atau organisasi nasional.
Biasanya juga menggunakan mobil-mobil yang tak lazim. Sebagai catatan, ada dua jenis plat C, yakni CC dan CD. Untuk CD merupakan kependekan dari Corps Diplomatique. Lalu CC kependekan dari Corps Consulaire.
Fungsinya pun juga berbeda, kalau CC untuk para diplomatik sedangkan CD bagi konsulat. Biasanya kedua plat ini diikuti dua digit angka negara asal. Sebagai contoh, CD 66, berarti kendaraan kedutaan besar Vietnam.