100kpj – Sejak wabah covid-19 melanda sejumlah negara, termasuk Indonesia gaya hidup seseorang mulai berubah. Olahraga menjadai salah satu aktifitas yang kini digandrumi sebagian masyarakat, seperti halnya bersepeda.
Sebelumnya sepeda diabaikan, namun belakangan ini pengguna alat transportasi yang mengandalkan tenaga manusia itu meningkat drastis. Bahkan meski kondisi ekonomi menurun, sepeda dengan harga mahal pun laris manis.
Maka demi mentertibkan para pengguna sepeda di jalan raya, Kementerian Perhubungan membuat aturan khusus melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan.
Regulasi tersebut sudah ditetapkan pada 14 September 2020, dan diundangkan dalam Berita Negara RI 2020 Nomor 938. Dengan begitu ada sejumlah aturan yang wajib dipatuhi pengguna sepeda jika ingin gowes di jalan raya.
Direktur Jendral Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi mengatakan, dalam aturan itu sepeda di jalan perlu dilengkapi spakbor, bel, rem, lampu, alat pemantul cahaya berwarna merah, putih, atau kuning, dan pedal.
“Berkendara sepeda pada malam hari yang aman harus menyalakan lampu, serta menggunakan atribut yang dapat memantulkan cahaya. Memakai alas kaki, dan memahami serta mematuhi tata cara berlalu lintas,” ujarnya, Jumat 18 September 2020.