100kpj – Rencana penambahan fungsi trotoar sebagai tempat jualan untuk UMKM mendapat reaksi dari masyarakat, ide dari rencana menggunakan trotoar di Jakarta sebagai tempat jualan yang digagas oleh Pemprov DKI lantaran diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
"Jadi kalau pejalan kaki sudah merasa tidak terganggu, di Permen PUPR 3/2014 menyebutkan bahwasanya boleh digunakan untuk PKL, tapi dengan ketentuan a, b, c, d, e, f, g. Selama itu dipenuhi, ya clear," ungkap Hari Nugroho, Kepala Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta.
Baca juga: Polemik Pelebaran Trotoar di Jakarta, Sering Dijadikan Lahan Parkir
Anies Membantu UMKM tapi Tidak Jualan di Trotoar
Ketua fraksi PKB-PPP di DPRD DKI Jakarta, Hasbiallah Ilyas, menyebutkan bahwa penempatan kios UMKM di trotoar untuk para usaha mikro kecil dan menengah, yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta itu dianggap tidak penting dan mengganggu pejalan kaki.
"Tidak ada urgensinya berjualan di trotoar. Kecuali dalam keadaan darurat, ini kan tidak darurat, lahan di DKI kan banyak, ada juga Pasar Jaya, bisa dioptimalkan di situ," ungkap Hasbi dikutip dari Viva, Rabu, 2 September 2020.