100kpj – Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Polri aktif serta pensiunan, telah mendapatkan gaji ke-13 beberapa waktu lalu. Jumlah pendapatan yang diterima oleh masing-masing aparatur negara tersebut, tentu disesuaikan dengan jabatan.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji Pensiun, Tunjangan atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020. Diketahui, pencairan gaji tersebut sudah diundur akibat pandemi covid-19.
Baca juga: Dealer Hond Ini Masih Jual Motor Rp14 Jutaan Bisa Dikredit
Promo dan Diskon Motor Honda Khusus PNS
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati beberapa waktu lalu mengatakan, total anggaran yang disiapkan untuk pembayaran gaji ke-13 mencapai Rp28,5 triliun, yang bersumber dari dana APBN Rp14,6 triliun dan APBD Rp13,89 triliun.
Untuk dana yang berasal dari anggaran negara tersebut digunakan sebagai gaji, dan tunjangan untuk gaji aparatur sipil negara atau di pemerintah pusat yang nilainya sebesar Rp6,73 triliun. Sedangkan jatah untuk pensiunan Rp7,89 triliun.