100kpj – Kabar gembira untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Polri aktif serta pensiunan, karena hari ini gaji ke-13 dicairkan. Untuk jumlah gaji yang diterima oleh masing-masing aparatur negara tersebut tentu disesuaikan dengan jabatan.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji Pensiun, Tunjangan atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020. Diketahui, pencairan gaji tersebut sudah diundur akibat pandemi covid-19.
“Untuk pusat dan pensiun disiapkan dibayar minggu depan (10 Agustus 2020),” ujar Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari dikutip Viva.co.id.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati beberapa waktu lalu mengatakan, dari total anggaran yang disiapkan untuk pembayaran gaji ke-13 mencapai Rp28,5 triliun. Itu bersumber dari APBN Rp14,6 triliun dan APBD Rp13,89 triliun.
Jika dirincikan lebih jauh, untuk yang berasal dari APBN diperuntukkan bagi gaji dan tunjangan yang melekat dengan gaji bagi Aparatur Sipil Negara di pemerintah pusat sebesar Rp6,73 triliun sedangkan pensiunan Rp7,89 triliun.
Jika dirincikan untuk pejabat non PNS atau LNS (Lembaga non Struktural), nominalnya mulai Rp7,99 juta untuk anggota sampai Rp9,59 juta untuk ketua. Sedangkan untuk tingkat Eselon mulai Rp5,24 juta sampai Rp9,59 juta, dan lain-lain.