100kpj – Mengganti knalpot standar bawaab pabrik dengan knalpot versi racing yang suaranya lebih menggelegar banyak dilakukan oleh pemilik motor, pasalnya selain suara yang menggelegar, pergantian knalpot juga akan membuat performa motor menjadi lebih baik.
Namun, yang menjadi masalah suara yang dikeluarkan dari knalpot after market ini dianggap menggangugu para pengguna jalan lainnya, suaranya yang begitu keras dapat memicu emosi banyak pihak.
Selain itu menggunakan knalpot yang tidak sesuai dengan standar bawaan pabrik memang dilarang, dasar hukumnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 285.
Di dalam pasal tersebut tertulis, Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu petunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot dan kedalaman alur ban, sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (3) juncto pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp250.000 (dua ratus lima pulu ribu rupiah).
Atas dasar itu maka polisi lalu lintas akan melakukan tindakan tilang, kepada pemotor yang kedapatan menggunakan atau mengganti knalpot motornya dengan knalpot yang bukan standar atau bawaan pabrik.