100kpj – Ketua Komisi Pemilihan Umum Sumba Barat, Sophia Marlinda Djami dipecat karena berhubungan gelap dengan seorang pria. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memberhentikan Sophia dari jabatanya karena melanggar kode etik.
Sophia terbukti melanggar Peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, Pasal 12 dan 15 huruf a dan d. Wanita berambut panjang itu tidak mampu menjaga kehormatannya.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Sophia Marlinda Djami selaku Ketua KPU Kabuppaten Sumba Barat, sejak dibacakannya putusan ini,” ujar Ketua Majelis siding putusan Alfitra Salam.
Bahkan selain melanggar kode etik, Sophia juga dijatuhkan Pasal 90 ayat (1) huruf c, Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.
Dengan diberhentikannya sebagai Ketua KPU karena kasus perselingkuhan, nama Sophia menjadi bahan perbincangan. Tak terkecuali soal kehidupan pribadinya, hingga harta kekayaan yang dimilikinya hingga berani main serong di belakang sang suami.
Menurut penelusuran 100KPJ, ternyata Sophia tidak memilik kehidupan mewah sebagai salah satu orang terpenting di pemerintahan daerah. Berdasarakan data Komisi Pemberantasan Korupsi, harta kekayaan yang dilaporkannya pada 2018 hanya Rp38,4 juta.
Dari jumlah tersebut pemimpin KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur tersebut ternyata hanya memiliki dua alat transportasi berupa 2 unit motor. Yang pertama adalah Yamaha lansiran 2015 dengan kode 2SX seharaga Rp12 juta, lalu Yamaha buatan 2015 berkode 2TP nlainya Rp25 juta.