100kpj – Pada Januari 2020, dua mahasiswa Universitas Kristen (UKI) Jakarta, Eliadu Hulu dan dan Ruben Saputra mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Mereka merasa janggal dengan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LAJ).
Sebelumnya kedua mahasiswa fakultas hukum itu ditilang pada 8 Juli 2019, sekira pukul 09.00, oleh Polisi Lalu Lintas di Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur. Polisi menilang keduanya karena tidak menyalakan lampu sepeda motornya di siang hari.
Eliadu mempertanyakan alasan polisi mewajibkannya menyalakan lampu. Padahal matahari sudah muncul, sehingga menyalakan lampu dirasa tidak diperlukan. Di atas kertas, aturan tersebut tertuang melalui Pasal 197 ayat 2, dan Pasal 293 ayat 2 UU LLAJ.
Berdasarkan salinan berkas permohonan yang dikutip situs MK, dua mahasiswa itu mempertanyakan kenapa Presiden Joko Widodo dibiarkan saat menaiki motor tanpa lampu yang menyala. Padahal, kata mereka, Jokowi selaku kepala pemerintahan ikut merancang UU tersebut, sebagaimana Pasal 20 ayat 2 UUD 1945.
"Ini telah melanggar asas kesamaan di mata hukum (equility before the law) yang terdapat dalam Pasal 27 UUD 1945," sebutnya.
Contoh itu dia berikan pada Presidan Joko Widodo saat mengemudikan sepeda motor di Jalan Sudirman, Kebun Nanas, Tangerang, Banten, yang tidak menyalakan lampu utama pada sepeda motor yang digunakannya, pada Minggu, 4 November 2018 pukul 06.20 WIB lalu.
"Namun tidak dilakukan penindakan langsung (tilang) oleh pihak kepolisian," katanya.