100kpj – Salah satu perusahaan transportasi berbasis aplikasi di Indonesia, Gojek, melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap ratusan karyawannya. Hal itu menyusul strategi baru mereka dalam menghadapi pandemi virus corona alias covid-19.
Menurut Kevin Aluwi, Co-CEO Gojek mengungkapkan ada sekitar 430 karyawan atau 9 persen dari total karyawan terkena pemutusan hubungan kerja. Karyawan tersebut sebagian besar berasal dari devisi yang terkait dengan GoLife dan GoFood Festival, yang dihentikan sebagai bagian dari evaluasi terhadap struktur perusahaan secara keseluruhan.
"Itu merupakan satu-satunya keputusan pengurangan karyawan yang Gojek lakukan di tengah situasi pandemi Covid-19. Dia mengatakan karyawan Gojek yang terdampak dengan keputusan tersebut akan mendapat benefit termasuk pesangon di atas standar yang ditetapkan pemerintah," ungkap Kevin dikutip dari keterangan persnya.
Meski begitu, karyawan Gojek yang terdampak dengan keputusan ini akan mendapat benefit termasuk pesangon di atas standar yang ditetapkan pemerintah.
Berikut daftar benefit yang diberikan Gojek bagi karyawan yang terdampak yang dikutip dari Vivanews:
1. Pesangon: Keberlangsungan finansial menjadi perhatian terbesar saat ini. Karyawan yang terdampak akan menerima pesangon (Gojek menetapkan minimum gaji 4 pekan) ditambah tambahan 4 pekan gaji untuk setiap tahun lamanya bekerja.