100kpj – Pengguna sepeda yang menggunakan jalan raya saat ini jumlahnya semakin banyak, terkadang keberadaan para pengguna sepeda berada di satu lajur dengan pengendara lain, padahal kecepatan laju sepeda dengan kendaraan bermotor sangat berbeda jauh, sehingga berpotensi megakibatkan kecelakaan.
Nah, menyikapi hal seperti itu Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengatur jam operasional jalur sepeda sementara (pop up bike lane).
Menurut Kombespol Sambodo, Dirlantas Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi khusus, bagi pengendara kendaraan bermotor baik sepeda motor maupun mobil yang masuk jalur sepeda.
Enggak main-main, karena bagi siapa pun pengendara kendaraan bermotor yang masuk jalur sepeda akan kena denda sebesar Rp500 ribu, atau penahanan kendaraan selama 2 bulan. "Bagi pengendara kendaraan selain sepeda misal motor, mobil yang masuk jalur sepeda. Itu ada pelanggaran pasal 287 ayat 1 tentang pelanggaran rambu dan marka. Itu denda Rp 500 ribu atau kurungan 2 bulan bagi kendaraan yang masuk jalur sepeda," tambahnya seperti yang dikutip dari Vivanews Senin 22 Juni 2020.
Lebih lanjut Sambodo menjelaskan telah menyediakan jalur khusus sepeda saat Car Free Day (CFD) bagi masyarakat. Karena itu, para pesepeda yang keluar dari jalur khusus dan berjalan di jalur kendaraan umum akan didenda Rp 100 ribu, atau penahanan sepeda selama 15 hari. "Tapi kalau ada sepeda yang tidak di jalurnya, itu denda Rp 100 ribu, atau sepeda ditahan selama 15 hari," ujarnya.
Untuk penyediaan jalur sepeda, Sambodo mengatakan Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Dinas perhubungan DKI. Jalur khusus sepeda disediakan dari Jalan Sudirman Thamrin, Bunderan Senayan hingga Istana Merdeka.