100KPJ

Konsumen Dirugikan Kartel Yamaha-Honda, KPPU: Itu Bukan Urusan Kami

Share :

100kpj – Mahkamah Agung (MA) resmi menolak kasasi yang diajukan PT Astra Honda Motor (AHM) dan PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) terkait pengaturan harga bersama untuk segmen skuter matik 110 hingga 125cc.

Keputusan itu membuat konsumen merasa kecewa, serta berharap ‘kelebihan’ uang yang telah mereka bayarkan bisa segera dikembalikan.

Lantas tak sedikit pula yang meminta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), sebagai pihak yang membawa kasus tersebut ke meja pengadilan, untuk segera menerbitkan jaminan kepastian hukum terkait upaya perlindungan terhadap konsumen.

Namun, keinginan mereka rupanya mustahil terpenuhi. Sebab, melalui komisionernya, Guntur Syahputra Saragih, dikatakan bahwa KPPU tidak memiliki fungsi perlindungan terhadap konsumen yang merasa dirugikan. Sebab, KPPU di Indonesia memang tidak memiliki wewenang terkait hal tersebut.

"Memang di berbagai negara, KPPU atau lembaga persaingan usaha lainnya menjalankan fungsi perlindungan konsumen. Tapi di Indonesia, KPPU ada undang-undangnya sendiri," kata Guntur, saat ditemui pewarta di kawasan Juanda, Jakarta Pusat.

"Di Australia dan Malaysia, lembaga persaingan usaha mengatur perlindungan konsumen, tapi kami tidak. Jadi itu (perlindungan konsumen) bukan urusan kami, karena kami tak bisa melampaui itu," lanjutnya.

Kendati tak memiliki wewenang, KPPU memersilakan lembaga lain, baik negara atau swasta, untuk meneruskan perkara kerugian konsumen tersebut. "Silakan lembaga negara lainnya, atau lembaga masyarakat seperti LSM meneruskannya, jika itu memang dianggap kerugian konsumen, dan perlu ditidaklanjuti," ucap Guntur.

Tapi, ia juga mengatakan, tidak bisa mendorong maupun menghambat masalah terkait kerugian yang menimpa pelanggan. Ia menyerahkan seluruhnya kepada lembaga-lembaga lain yang masih memiliki kaitan dengan wewenang perlindungan konsumen.

(Laporan: Septian Farhan Nurhuda)

Share :
Berita Terkait