100KPJ

Gubernur Anies Baswedan Tetap Melarang Motor Angkut Penumpang

Share :

100kpj – Provinsi DKI Jakarta menerapkan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB sejak 10 April 2020. Atau menjadi daerah pertama yang menaati aturan Kementerian Kesehatan, demi mencegah penyebaran virus corona atau covid-19.

Beberapa kali diperpanjang, tepat hari ini aturan PSBB di Jakarta rencananya berakhir. Namun Gubernur DKI Anies Baswedan menerapkan protokol kesehatan, karena sepanjang Juni dianggap sebagai masa transisi setelah pembatasan sosial.

Baca juga: PSBB DKI Berakhir, Anies Baswedan Punya Aturan Bagi Pemilik Mobil

"Kami di Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 DKI Jakarta memutuskan untuk menetapan status PSBB diperpanjang, dan menetapkan Juni ini sebagai masa transisi," ujarnya saat konfrensi pers melalui channel Youtube Pemrpov DKI, Kamis 4 Juni 2020.

Menurutnya butuh transisi untuk membuat wilayah Ibu Kota tetap aman dari wabah covid-19. Oleh sebab itu, larangan pengendara sepeda motor mengangkut penumpang yang tidak satu tempat tinggal masih berlaku untuk bulan ini.

“Kendaraan sepeda motor ataupun mobil itu beroperasi dengan 50 persen (penumpang, kecuali bila digunakan oleh satu keluarga,” sambung Anies.

Share :
Berita Terkait