100KPJ

Didesak Turunkan Harga Skutik, Honda: Itu Mustahil Kami Lakukan!

Share :

100kpj – Mahkamah Agung (MA) baru-baru ini menyatakan menolak kasasi yang diajukan PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YMM) dan PT Astra Honda Motor dalam kasus kartel motor skutik 110-125 cc.

Sikap tersebut tentu menguatkan putusan sebelumnya, di mana kedua jenama asal Jepang itu divonis bersalah oleh Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)dan diminta membayar denda Rp25 miliar untuk Yamaha dan Rp22,5 miliar untuk Honda.

Terkait hal ini, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia memberikan penilaian. Menurut Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi, besaran denda yang dijatuhkan MA dianggap masih terlalu kecil. Angka tersebut dianggap tak berarti apa-apa bagi YIMM dan AHM, yang notabene merupakan pelaku usaha otomotif berskala multinasional.

"Idealnya denda dihitung berdasarkan persentase keuntungan yang diperoleh secara tidak wajar tersebut," sebut Tulus dalam keterangan resminya kepada awak media.

YLKI, kata Tulus, juga mendesak agar baik manajemen Yamaha dan Honda untuk segera melakukan penurunan harga skutik yang disangkakan terbelit kartel oleh KPPU selama ini. Lantaran vonis kartel dianggap sudah cukup kuat untuk mentersangkakan keduanya bersalah dan terlibat praktik kongkalikong.

"Tanpa diminta dalam putusan, seharusnya manajemen YMM dan Astra Honda beritikad baik untuk menurunkan harga sepeda motor yang terbukti dinyatakan kartel dimaksud."

YLKI juga berharap ke depan DPR segera melakukan revisi terhadap UU No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat.

"Revisi dimaksud agar hukuman terhadap pelaku usaha yang terbukti melakukan pelanggaran persaingan usaha tidak sehat mempunyai efek jera dan bermanfaat langsung bagi konsumen," kata dia.

Mustahil Turunkan Harga Skutik

Sementara itu, di satu sisi, AHM terus bersikukuh menyatakan pihaknya tak bersalah. Pabrikan berlogo sayap mengepak itu terus menolak jika disebut-sebut terlibat praktik kongkalikong dengan seterunya, Yamaha.

Putusan MA yang berbunyi 'tolak' pun diakui telah membuat kecewa AHM. Hal ini seperti disampaikan Direktur Pemasaran PT AHM, Thomas Wijaya, kepada wartawan, baru-baru ini di Kemayoran, Jakarta Pusat.

“Pertama, kami yakinkan tidak pernah melakukan pengaturan harga. Kedua, tentu dengan keputusan MA, kami sangat kecewa. Karena sejak awal, kami sudah sangat yakin mereka akan mengabulkan kasasi kami.”

“Kami juga kecewa dengan keputusan tersebut, karena hingga kini kami belum menerima salinan keputusannya. Jadi secara detail kami belum tahu alasan mengapa itu (kasasi) ditolak, dan sebagainya, kami belum tahu.”

Terkait penentuan harga, selama ini Honda, kata Thomas, selalu melakukannya secara independen. Tiap kali melakukan pemutusan harga, Honda selalu melihat aspek teknologi, spesifikasi, fitur, kualitas, kemudian juga ongkos material dan produksi.

“Salah satu bukti mengapa kami terbukti tidak melakukan pengaturan harga, adalah karena harga yang kami tawarkan ternyata sudah kompetitif. Buktinya ekspor kita meningkat tiap tahunnya. Kalau harga kemahalan, kenapa kami bisa ekspor banyak ke negara lain? Kan enggak mungkin,” tambah Thomas.

Lantas, seandainya AHM memang terbukti bersalah, akankah terbuka peluang bagi mereka untuk menurunkan harga produk?

“Kami tidak akan pernah menurunkan harga. Kenapa? Karena harga yang kami berikan itu sudah kami sesuaikan dengan kemampuan masing-masing konsumen.  Kemudian juga telah menyesuaikan dari ongkos produksinya barusan, lalu biaya material, tenaga kerja, dan berbagai perpajakan. Semua itu sudah kami pertimbangkan secara matang. Jadi sangat mustahil, kalau kita menurunkan harga. Apalagi karena alasan tuduhan tak benar.”

“Tidak hanya dari image, secara moral dan value pun menjadi bahaya bagi iklim dunia usaha di Indonesia.”

(Laporan: Septian Farhan Nurhuda)

Share :
Berita Terkait