100kpj – Pengumuman yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo kembali membuat rakyat hanya bisa mengelus dada, pasalnya Presiden Jokowi kembali melakukan kenaikan iuran BPJS Kesehatan secara bertahap.
Hal tersebut tentu menuai banyak protes dari kalangan masyarakat, apalagi Mahkamah Agung (MA) sebelumnya telah membatalkan kebijakan kenaikan iuran sebelumnya pada Maret 2020. Sehingga keputusan yang diumumkan oleh Jokowi, dianggap tiak menghormati putusan MA
Menanggapi hal itu, direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Fachmi Idris membantah, kehadiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 merupakan bentuk tindakan pemerintahan Presiden Joko Widodo yang tidak menghormati putusan Mahkamah Agung (MA).
Putusan MA tersebut bernomor 7/P/HUM/2020 yang membatalkan kebijakan pemerintah untuk menaikkan tarif iuran BPJS Kesehatan mulai 2020. Aturan itu dikukuhkan dalam Perpres Nomor 75 Tahun 2019 di mana kenaikam tarif hampir dua kali lipat dari yang ditetapkan dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2018.
Fachmi menegaskan bahwa, isu yang terus beredar di berbagai media itu tidak tepat karena pokok isi putusan MA tersebut memberikan tiga pilihan terhadap pemerintah, yakni mencabut aturuan itu, mengubah atau melaksanakan. Dengan begitu Jokowi ditegaskannya masih dalam koridor.
"Artinya Pak Jokowi masih dalam koridor, konteksnya mengubah yakni masih sangat menghormati. Jadi saya ingin clearkan dulu tidak betul kalau pemerintah tidak menghormati," kata Fachmi saat telekonferensi, Kamis, 14 Mei 2020.