100kpj – Menteri Perhubungan Republik Indonesia, Budi Karya Sumadi, mengumumkan untuk mengizinkan transportasi umum kembali beroperasi. Pengumuman tersebut sempat bikin geger, lantaran dilakukan ketika sedang menggalakkan larangan mudik di Indonesia, sejak 24 April sampai 31 Mei 2020 bertujuan agar mencegah penularan virus corona
Artinya pemerintah mengawal ketat agar warganya tidak pulang ke kampung, atau berpergian ke luar kota. Namun aturan itu seperti angin berlalu sejak Kementerian Perhubungan membolehkan semua moda transportasi umum beroperasi.
Transportasi umum itu mencakup darat, laut dan udara. Di darat bus antar kota antar provinsi alias AKAP, mendapat izin beroperasi kembali di tengah larangan mudik Lebaran tahun ini.
Namun meski demikian Kemenhub juga tetap memperhatikan surat edaran yang dikeluarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 mengenai Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan covid-19.
Dari beberapa kriteria orang yang boleh melakukan perjalanan, para penumpang harus dapat menunjukkan surat keterangan sehat, dengan adanya surat keterangan sehat tersebut maka penumpang bisa melakukan perjalanan, dengan menggunakan transportasi umum.
Baca juga: Ada Tiga Kriteria Orang yang Boleh Melakukan Perjalanan Selama Corona