100KPJ

Jangan Lupa! Sanksi Larangan Mudik Resmi Diberlakukan Hari Ini

Share :

100kpj – Sanksi larangan mudik akhirnya resmi diberlakukan hari ini, Jumat 8 Mei 2020. Putusan tersebut berdasarkan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020, dan beberapa sanksi pun sudah dipersiapkan bagi para pelanggar.

Sebelumnya, pihak kepolisian dan jajarannya sudah melakukan himbauan akan larangan mudik. Beberapa modus para pemudik nakal pun berhasil digagalkan, begitu juga dengan travel gelap dan kendaraan yang berhasil ditertibkan.

Baca Juga:
5 TERPOPULER: Inkonsisten Aturan Mudik, Denda Rp250 Ribu untuk Pemotor

Mantap, Denda Pajak Kendaraan dan BBN Dibebaskan hingga Akhir Juli

Kini, mulai tanggal 8 Mei 2020 para akan diberikan sanksi. Hal itu diatur di pasal 6 Permenhub 25/2020.

Bila sesuai Permenhub ada beberapa sanksi terhadap warga yang melanggar aturan larangan mudik ini, mulai dari kendaraan diputar balik hingga sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pasal 6 Permenhub Nomor 25 Tahun 2020.

a. kendaraan yang akan keluar dan/atau masuk wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 pada tanggal 24 April 2020 sampai dengan tanggal 7 Mei 2020 diarahkan untuk kembali ke asal perjalanan; dan

Share :
Berita Terkait