100kpj – Tarif layanan ojek online akhirnya secara resmi naik per 1 Mei 2019, kemarin. Kenaikan ini langsung membuat sejumlah pelanggan dibuat terkejut.
Lantaran banyak dari mereka menganggap kenaikannya begitu tinggi. Tak ayal, keluhan pun langsung ramai dicuitkan pelanggan ojek online, hingga menghiasi dinding media sosial Twitter.
"@GrabID tarif Grab naik ya? Tapi naiknya kok gila-gilaan sih. Tarif dasar asalnya Rp4 ribu jadi Rp9 ribu," tulis akun @ErmilaNora dikutip 1 Mei 2019.
Sebagian pengguna bahkan merasa kenaikan tarif ini telah mencekik mereka. "Sekarang tarif Grab dan Gojek naik mencekik," tulis akun @Agmez_Ngongoloy.
Pelanggan ojek online lainnya, Alika Noor merasakan dampak kenaikan tarif ojek online. Dia merasa tarif ojek online terlalu tinggi untuk rute dari kosnya di daerah Matraman, Jakarta Timur menuju kantornya di kawasan industri Pulogadung Jakarta Timur yang jaraknya kurang lebih 5-7 kilometer.
"Tadinya mau naik ojek online biar lebih cepat nyampai kantor. Pas lihat tarif dua platform ojek online kok naik drastis. Ini mahal dari biasanya, makanya ngalah deh naik TransJakarta," ujarnya.
"Biasanya tarif kurang 15 ribu pakai non tunai dari Matraman ke kantor. Sekarang pakai non tunai tarif ojek online sekitar 22 ribu," kata Alika.
Perubahan tarif ojek online berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
Dalam aturan ada tiga zona wilayah tarif. Tarif batas bawah yang diberlakukan zona meliputi Sumatera dan Jawa dan Bali ditetapkan Rp1.850 per kilometer. Sedangkan Zona II, mencakup Jabodetabek, yakni Rp2.000 per km dan Zona III di wilayah Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, Papua dan NTB sebesar Rp2.100 per km.
Selain tarif antar penumpang, pemerintah juga mengatur biaya jasa minimal per empat kilometer senilai Rp7.000-Rp10.000.
(Laporan: Amal Nur Ngazis/Viva)