100kpj – Penyebaran virus corona memang membuat banyak orang tidak melakukan aktivitasnya di luar ruangan, apalagi Indonesia masih sedang dalam status darurat virus corona, status tersebut sudah ditetapkan kurang lebih tiga bulan, sejak 29 Februari 2020 hingga 29 Mei 2020.
Nah, selama kurun waktu tersebut, masyarakat diminta untuk tetap berada di dalam rumah, dan tidak mendatangi atau melakukan kegiatan yang bisa mendatangkan orang banyak.
Makanya agar tidak membuat bingung masyarakat dan tidak melakukan kegiatan yang dapat mendatangkan orang banyak, Humas Polri mengaku akan membebaskan pengenaan denda bagi setiap pembayaran pajak kendaraan.
Seperti yang dilansir dari akun resmi Instagram Divisi Humas Polri, Kamis 2 April 2020. Bagi kendaraan yang masa pajaknya harus dibayar pada rentang masa status darurat, diperbolehkan untuk dilakukan pembayaran setelah Mei 2020. Tak hanya itu, Humas Polri juga memastikan bahwa tidak akan ada denda pajak kendaraan, khusus untuk kendaraan yang masa berlaku pajaknya habis pada periode tersebut.
Ada kabar baik bagi para pemilik kendaraan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), karena pemilik kendaraan untuk warga Yogyakarta mendapat keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor, ditengan mewabahnya virus corona.
Hal itu tertuang pada Peraturan Gubernur No 26/2020 tentang penghapusan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) yang tedapat di dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).