100kpj – Ketika penyebaran virus corona yang belum usai, isyu soal anggaran terkait pembiayaan untuk uang muka (DP) pembelian kendaraan bagi anggota DPR pada 2020 mencuat, sehingga menjadi buah bibir di masyarakat.
Hal tersebut bermula ketika Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI menerbitkan surat, berisikan pemberian uang muka untuk pembelian kendaraan bagi anggota DPR RI yang dilantik pada Oktober tahun lalu. Atau lebih tepatnya 6 bulan sejak mereka dilantik.
Dalam surat dengan Nomor SJ/4824/Setjen dan BK DPR RI/PK.02/4/2020 tertanggal 6 April 2020 tersebut menjelaskan, masing-masing anggota DPR akan diberikan uang sejumlah Rp. 116.650.000.
Uang muka pembelian mobil diberikan sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2010 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka bagi Pejabat Negara, pada Lembaga Negara untuk Pembelian Kendaraan Perorangan.
Pasal 2 ayat 2 Perpres tersebut berbunyi 'Fasilitas uang muka untuk pembelian kendaraan perorangan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diberikan per periode masa jabatan dan diterima setelah 6 (enam) bulan sejak dilantik'.
Namun belakangan kabarnya Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, menyebutkan bahwa anggaran tersebut sudah ditunda. Dihimpun dari berbagai sumber, Indra menjelaskan keputusan mengalihkan anggaran uang muka pembelian kendaraan itu dilakukan pada Selasa (7/4), sesuai dengan Perpres Nomor 54/2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020.
"Sesuai dengan Perpres No. 54 tahun 2020, anggaran DPR RI juga dipotong untuk penanganan pandemik COVID-19 secara nasional," ujarnya. Menurut dia, anggaran DPR RI yang dipotong untuk penanganan pandemi COVID-19 adalah sebesar Rp 220 miliar, termasuk anggaran untuk uang muka kendaraan bagi anggota DPR.