100kpj – DKI Jakarta akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna meminimalisir penyebaran virus corona atau covid-19. Salah satu dampaknya adalah pengendara motor tak boleh berboncengan, lalu gimana dengan ojek online?
PSBB di kota Jakarta akan mulai diberlakukan pada Jumat 10 April 2020. PSBB tersebut menimbulkan polemik untuk ojek online, karena para driver dilarang untuk mengangkut penumpang.
Peraturan tersebut terdapat dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 tahun 2020 pasal 15. Driver ojek online hanya diperbolehkan untuk membawa barang pesanan saja.
Baca Juga:
Santainya Glenn Fredly Kendarai Mobil Perang Semasa Hidupnya
Lagu Mobil Mama, Nostalgia Mendiang Glenn Fredly dengan Mobil Orang Tua
Pengganti Morris yang Viral, Andre Taulany Beli Mobil Super Langka
Meski begitu, pihak Polda Metro Jaya mengakui masih menunggu Peraturan Gubernur DKI Jakarta terkait hal ini. Sebab, warga biasa pun diharuskan sendiri dalam mengendarai motor, tak boleh berboncengan.