100KPJ

Jeritan Ojek Online Usai Dilarang Angkut Penumpang oleh Pemerintah

Share :

100kpj – Pemerintah Indonesia melakukan kebijakan baru guna menekan penyebaran virus corona atau covid-19 yang kian mematikan. Yakni, Pembatasan Sosial Berskala Besar atau yang bisa disebut PSBB.

Akan tetapi, diberlakukannya PSBB tersebut menimbulkan polemik untuk ojek online. Sebab, para driver ojek online dilarang untuk mengangkut penumpang.

Peraturan tersebut terdapat dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 tahun 2020 pasal 15. Driver ojek online hanya diperbolehkan untuk membawa barang pesanan saja.

Baca Juga: Intip Spek Buas Mobil Nissan GT-R yang Tewaskan Wakil Jaksa Agung

Alhasil, ojek online menilai aturan tersebut sangat merugikan mereka. "Peraturan itu sangat merugikan, tidak semua driver dapat orderan bawa barang," Ujar Ahmad Basri, salah satu driver online yang ditemui di Cawang, Jakarta Timur, Senin 6 April 2020.

Pengemudi ojek online sangat keberatan dengan adanya peraturan tersebut. Dampak dari PSBB tersebut membuat penghasilan ojek online menurun drastis.

Hingga saat ini belum ada pemberitahuan resmi dari perusahaan ojek online kepada pengemudi. Mereka menilai pendapatan jadi sangat berkurang dengan adanya aturan itu, dan tak bisa untuk membeli makan.

Share :
Berita Terkait