100kpj – Penyebaran virus corona masih menggila, hal tersebut membuat Indonesia sedang daam status darurat virus corona. Makanya untuk mengantisipasi penyebaran virus tersebut, pemerintah menghimbau kepada masyarakat untuk melakukan aktivitasnya di dalam rumah.
Apalagi status darurat corona sudah ditetapkan kurang lebih tiga bulan, sejak 29 Februari 2020 hingga 29 Mei 2020. Nah selama kurun waktu tersebut, masyarakat diminta untuk tetap berada di dalam rumah, dan tidak mendatangi atau melakukan kegiatan yang bisa mendatangkan orang banyak.
Makanya agar tidak membuat bingung masyarakat dan tidak melakukan kegiatan yang dapat mendatangkan orang banyak, Humas Polri mengaku akan membebaskan pengenaan denda bagi setiap pembayaran pajak kendaraan.
Seperti yang dilansir dari akun resmi Instagram Divisi Humas Polri, Kamis 2 April 2020. Bagi kendaraan yang masa pajaknya harus dibayar pada rentang masa status darurat, diperbolehkan untuk dilakukan pembayaran setelah Mei 2020. Tak hanya itu, Humas Polri juga memastikan bahwa tidak akan ada denda pajak kendaraan, khusus untuk kendaraan yang masa berlaku pajaknya habis pada periode tersebut.
Disamping itu, Humas Polri juga menyarankan para pemilik kendaraan, untuk melakukan pembayaran melalui sistem online. Pemilik kendaraan hanya perlu mengunduh aplikasi, dan memasukkan data yang diminta.
Berikut prosesnya: